12.1.09

PKNU Beberkan Kecurangan Pilgub Jatim

Sabtu, 8 November 2008 07:41 Surabaya, NU Online

Pendukung pasangan Khofifah-Mudjiono (Ka-Ji) yang juga Ketua Umum PKNU, Choirul Anam, membeberkan terjadinya kecurangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, yakni adanya penggelembungan suara pada penghitungan suara Pilgub putaran kedua.
Choirul Anam dalam keterangan pers di Surabaya, Jumat (7/11), menyatakan, penggelembungan suara tersebut terjadi di banyak tempat, namun dirinya hanya menyebutkan TPS 10 Desa Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, karena kalau dibeberkan semua, dikhawatirkan akan memperkeruh suasana.
Choirul Anam menjelaskan pada saat penghitungan suara di tingkat KPPS pada TPS tersebut, perolehan Ka-Ji 104 suara dan perolehan pasangan Karsa 196 suara, namun saat penghitungan di PPK atau kecamatan perolehan Karsa menjadi 296 suara.
"Dengan demikian terjadi penggelembungan 100 suara, namun demikian penghitungan di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) tersebut sudah ditandatangani saksi Ka-Ji, Djoko Purwanto dan saksi pasangan Karsa, Tarmudji," kata Anam.
Ketika pihaknya menanyakan ke saksi Ka-Ji, kenapa bersedia menandatangani padahal data di KPPS dan PPK tidak sama, dia mengatakan data tersebut belum final dan akan diperbaiki di tingkat penghitungan kabupaten/kota.
Pria yang akrab dipanggil Cak Anam ini meminta jaminan agar KPU jujur dalam melakukan penghitungan, karena itu pihaknya menginginkan agar penghitungan surat C 1 di tingkat KPPS dihitung kembali.
"Ka-Ji dan Karsa harus sama-sama menguasai C 1. Saya khawatir kalau penggelembungan terus terjadi maka Pilgub Jatim akan berantakan," katanya.
Cak Anam juga meminta agar pihak desk Pilkada Provinsi Jatim dan Polda Jatim tidak menyebarkan hasil penghitungannya ke masyarakat karena bisa meresahkan, apalagi mereka tidak mempunyai kewenangan melakukan penghitungan.
Temuan penggelembungan suara tersebut, ujar Cak Anam, tidak akan dilaporkan ke Panwas Pilgub Jatim karena Panwas pasti menganggap tidak signifikan.
Pada kesempatan yang sama, Cak Anam juga menunjukkan fotokopi surat kontrak program antara Cagub, Soekarwo dengan para kepala desa yang ditandatangani Soekarwo, kalau dirinya terpilih sebagai Gubernur Jatim.
Surat kontrak tersebut berisi kesediaan Soekarwo untuk mengalokasikan dana pemerintahan desa Rp50 juta hingga Rp100 juta per tahun, mengupayakan tunjangan aparatur kepala desa dan memberikan bantuan badan usaha milik desa masing-masing Rp25 juta. (ant/nam) disharing dari nu.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar