12.1.09

PKNU Tak Khawatirkan Parliamentary Threshold

Selasa, 11 Maret 2008 12:33 Jakarta, NU Online
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) tidak mengkhawatirkan pemberlakuan ambang batas perolehan suara bagi partai politik untuk bisa mengirim wakil ke parlemen (parliamentary threshold-PT) pada Pemilu 2009.
"Insya Allah kita bisa memenuhi persyaratan itu," kata Ketua DPP PKNU Habib Anas Yahya ketika dihubungi di Jakarta, Senin malam.
Dalam UU Pemilu 2008 selain ditentukan electoral threshold (ET) 3 persen, yakni ambang batas perolehan suara parpol untuk bisa mengikuti Pemilu berikutnya, juga diatur ketentuan PT 2,5 persen. Artinya, jika ingin mendudukkan wakilnya di DPR, parpol minimal harus mengantongi suara 2,5 persen dari total suara pemilih sah nasional. Jika tidak bisa mencapai batas minimal itu, maka kursi yang diperoleh akan hangus.
Anas mengatakan, sebagai partai yang didirikan dan didukung para ulama senior Nahdlatul Ulama yang juga memimpin pondok pesantren besar, PKNU akan mampu meraup suara dalam jumlah besar, terutama di daerah yang menjadi kantong NU seperti di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Apalagi, lanjut dia, sejauh ini perkembangan PKNU di sejumlah daerah di Indonesia cukup baik, bahkan hingga ke tingkat pedesaan.
Sebagai partai baru, PKNU saat ini sedang menunggu verifikasi dari Departemen Hukum dan HAM untuk mendapat status badan hukum. PKNU merupakan satu dari 47 parpol baru yang dianggap telah melengkapi persyaratan verifikasi oleh departemen itu.
Untuk Pemilu 2009, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan jumlah pemilih akan mencapai 168,6 juta orang, lebih banyak daripada Pemilu 2004 yang mencapai 153,3 juta pemilih. (ant/mad) disharing dari nu.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar